Potensi Pemilu Dua Putaran di Seruas Pertarungan Pemilu 2024

Pertempuran sengit untuk mengamankan kursi RI 1 dan RI 2 dalam Pemilu Serentak 2024 semakin memanas seiring dengan penetapan nomor urut bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan jadwal pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari Pilpres 2024 mendatang, strategi cermat kini menjadi kunci bagi para kandidat guna meraih dukungan publik.

Kapan Jadwal Debat Terakhir Pilpres 2024? Lokasi, Tema, Cara Menontonnya

Sutrisno, seorang pengamat politik dari IAIN Takengon, memberikan pandangan menarik dengan mencatat adanya potensi besar terjadinya pemilu dua putaran. Hasil survei terkini menggambarkan ketidakmampuan satu pun calon untuk mencapai ambang batas 50%, memunculkan dugaan kuat akan kemungkinan pemilu putaran kedua.

Menurut penjelasan Sutrisno, UUD 1945 Indonesia telah dengan jelas mengatur proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dalam dua putaran, terutama ketika terdapat lebih dari dua pasangan calon yang memenuhi syarat atau bahkan tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Detailnya tertera dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus berhasil meraih lebih dari 50% suara, dengan syarat minimal 20% suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Sutrisno menyampaikan, “Jika pada putaran pertama tidak ada satu pun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mampu meraih suara 50% + 1, maka kita akan menyaksikan pelaksanaan pemilu putaran kedua.”

Pada putaran kedua nanti, pasangan calon yang berhasil meraih suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali memasuki arena pertarungan untuk merebut dukungan lebih lanjut. Di sisi lain, pasangan calon yang hanya berhasil memperoleh suara terendah pada putaran pertama tidak akan memiliki peluang untuk melanjutkan perjuangan dalam putaran kedua.

Dengan kecenderungan pemilu dua putaran yang semakin membesar, kandidat-kandidat diharapkan untuk mengintensifkan upaya kampanye mereka dan merancang strategi yang mampu mengamankan dukungan di berbagai provinsi. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serentak 2024 diharapkan menjadi panggung demokrasi yang tidak hanya menarik, tetapi juga menentukan arah masa depan bagi masyarakat Indonesia.